KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerapkan protokol Covid-19 secara ketat, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan LAN. Hal ini sebagai upaya mendukung pemerintah untuk terus mencegah penularan covid-19. Kepala Biro Hukum dan Humas, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tri Atmojo Sejati mengatakan, bagi pegawai yang selesai melaksanakan tugas/perjalanan dinas, maka pegawai tersebut wajib melakukan swab PCR/ rapid test antigen/tes genose, begitu tiba di kediaman dan segera melaporkan hasilnya kepada pimpinan unit kerja. Apabila pegawai terdeteksi positif Covid-19, maka pimpinan unit kerja/pegawai bersangkutan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 LAN untuk dilakukan isolasi mandiri/dirawat di rumah sakit. Selanjutnya, Satgas akan memonitor, mensuplai ketersediaan obat dan vitamin, hingga memastikan kondisi kesehatan pegawai tersebut
Ini protokol kesehatan di LAN untuk cegah penyebaran Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerapkan protokol Covid-19 secara ketat, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan LAN. Hal ini sebagai upaya mendukung pemerintah untuk terus mencegah penularan covid-19. Kepala Biro Hukum dan Humas, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tri Atmojo Sejati mengatakan, bagi pegawai yang selesai melaksanakan tugas/perjalanan dinas, maka pegawai tersebut wajib melakukan swab PCR/ rapid test antigen/tes genose, begitu tiba di kediaman dan segera melaporkan hasilnya kepada pimpinan unit kerja. Apabila pegawai terdeteksi positif Covid-19, maka pimpinan unit kerja/pegawai bersangkutan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 LAN untuk dilakukan isolasi mandiri/dirawat di rumah sakit. Selanjutnya, Satgas akan memonitor, mensuplai ketersediaan obat dan vitamin, hingga memastikan kondisi kesehatan pegawai tersebut