KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Moda transportasi menjadi salah satu area yang diatur protokol kesehatannya dalam aturan tersebut. "Moda transportasi merupakan suatu area dimana tempat berkumpul sekelompok orang dalam satu alat transportasi baik transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Berkumpulnya dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip protokol kesehatan di moda transportasi," demikian tulis Agus dalam kepmen tersebut. Baca Juga: Pelaku industri asuransi umum kompak revisi target pendapatan premi akibat Covid-19
- Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Dimana, informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
- Larangan bagi awak/pekerja yang ditemukan suhu tubuhnya di atas > 37,3 0C dan/atau sedang mengalami keluhan demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas untuk bekerja.
- Mewajibkan semua awak/pekerja/pengguna moda transportasi menggunakan masker selama berada di moda transportasi.
- Memastikan semua pekerja/awak di moda transportasi tersebut tidak memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas dengan melakukan pemeriksaan suhu dan self assessment risiko COVID-19 sebelum bekerja
- Memastikan semua pekerja/awak di moda transportasi menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
- Penerapan higiene dan sanitasi di moda transportasi yakni selalu memastikan seluruh area moda transportasi bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari), menyediakan hand sanitizer dan/atau jika memungkinkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, menyediakan bahan logistik untuk kebersihan, desinfektan, dan lainnya.
- Memastikan penerapan jaga jarak dengan berbagai cara, dengan mengatur atau membatasi jumlah penumpang, dan diberikan tanda di pintu masuk berupa larangan berkerumun, mengatur jam operasional, dan lainnya.
- Dianjurkan untuk tidak melakukan pembayaran secara tunai.
- Melakukan pemantauan kesehatan kepada pekerja/awak moda transportasi secara berkala. Jika diperlukan, dapat dilakukan pemeriksaan rapid test kepada para pekerja dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
- Selalu menggunakan masker dan membawa persediaan masker cadangan, menjaga jarak dengan penumpang/orang lain, hindari menyentuh area wajah.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi moda transportasi sebelum dan sesudah bekerja terutama bagian yang banyak disentuh penumpang.
- Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan penumpang.
- Pekerja dan penumpang selalu berpartisipasi aktif saling mengingatkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.
- Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
- Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah. Jika benar-benar memerlukan transportasi umum, disarankan menggunakan kendaraan yang berpenumpang terbatas seperti taksi, ojek dengan memberikan informasi kepada sopir terlebih dahulu untuk dilakukan upaya pencegahan penularan.
- Wajib menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di moda transportasi.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
- Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan,penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.