Ini proyek Jasa Marga yang terkena moratorium pembangunan elevated



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memoratorium semua proyek pembangunan jalan layang (elevated). Hal ini menjadi buntut dari kecelakaan kerja pada konstruksi bangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang terjadi Selasa (20/2). Moratorium ini pun juga melibatkan proyek-proyek milik operator lainnya, termasuk PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Dwimawan Heru, AVP Corporate Communications JSMR menyatakan, moratorium pekerjaan proyek elevated hanya akan mempengaruhi pekerjaan proyek JSMR yang konstruksinya elevated. Beberapa yang terpengaruh antara lain ruas jalan Tol Japek Elevated Cikunir Karawang Barat, ruas jalan Tol relokasi Porong Gempol dan jembatan-jembatan yang ada di ruas jalan tol yang dibangun JSMR.

“Untuk pekerjaan lain yang tidak moratorium, proyek tetap berlangsung,” terang Dwimawan dalam siaran pers, Selasa (20/2).


Dia melanjutkan, moratorium tentu diharapkan bersifat sementara. Pemerintah akan mengevaluasi kembali semua metoda kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Diharapkan pekerjaan yang dimoratorium dapat dikerjakan kembali, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau yang kompeten.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah dengan meminta pelaksana proyek jalan tol JSMR yang elevated dan jembatan-jembatan, untuk mengajukan metode kerja dan prosedur kontruksi untuk dievaluasi oleh Kementerian PUPR,” pungkas Dwimawan.

*Silakan unduh laporan keuangan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) terbaru di KinerjaEmiten.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati