KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela atau Voluntary Disclosure Program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program Pengungkapan Sukarela itu disusun untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksikan target deklarasi harta pada Program Pengungkapan Sukarela akan mencapai 118%, dengan penerimaan uang tebusan akan mencapai 14,7%, meski terdapat peningkatan tarif PPh finalnya di Program Pengungkapan Sukarela sesuai UU HPP jika dibandingkan dgn UU Tax Amnesty (TA) pada 2016. Prianto mengatakan, proyeksi tersebut masih mengacu pada target dan realisasi Tax Amnesty jilid I yakni, dengan target uang tebusan Rp 165 triliun dan target repatriasi Rp 1.000 triliun.
Ini proyeksi pengamat terkait target deklarasi harta di program pengungkapan sukarela
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela atau Voluntary Disclosure Program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program Pengungkapan Sukarela itu disusun untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksikan target deklarasi harta pada Program Pengungkapan Sukarela akan mencapai 118%, dengan penerimaan uang tebusan akan mencapai 14,7%, meski terdapat peningkatan tarif PPh finalnya di Program Pengungkapan Sukarela sesuai UU HPP jika dibandingkan dgn UU Tax Amnesty (TA) pada 2016. Prianto mengatakan, proyeksi tersebut masih mengacu pada target dan realisasi Tax Amnesty jilid I yakni, dengan target uang tebusan Rp 165 triliun dan target repatriasi Rp 1.000 triliun.