KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan sebagian besar menolak gugatan Indonesia terhadap kebijakan bea masuk anti-dumping Uni Eropa atas impor produk asam lemak (
fatty acid) asal Indonesia. Meski demikian, panel menemukan adanya pelanggaran terbatas yang dilakukan Komisi Eropa dalam menghitung
margin dumping.
Baca Juga: PLN Tambah Pasokan Batubara, Perhapi Minta Pemerintah Jamin Distribusi ke PLTU Mengutip laman WTO Kamis (9/7/2026), dalam laporan yang diedarkan kepada anggota WTO, panel menyatakan, Komisi Eropa melanggar Pasal 2.4.1 Perjanjian Anti-Dumping karena tidak menggunakan nilai tukar pada tanggal penjualan sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan WTO ketika menghitung margin dumping. Akibat kesalahan tersebut, panel juga menyimpulkan Uni Eropa melanggar Pasal 9.3 Perjanjian Anti-Dumping dan Pasal VI:2 GATT 1994 karena mengenakan bea masuk anti-dumping yang melebihi margin dumping yang seharusnya dihitung. Panel selanjutnya menyatakan Uni Eropa juga melanggar Pasal 1 Perjanjian Anti-Dumping sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut. Namun, di luar temuan tersebut, panel menolak sebagian besar dalil yang diajukan Indonesia dalam sengketa ini.
Baca Juga: Indonesia Menang Sebagian dalam Sengketa Bea Anti-Dumping dengan Uni Eropa di WTO Panel menyatakan Indonesia gagal membuktikan bahwa Uni Eropa melanggar berbagai ketentuan Perjanjian Anti-Dumping, termasuk terkait keputusan Komisi Eropa untuk tetap melanjutkan investigasi anti-dumping meski permohonan tertulis telah dicabut. Selain itu, panel juga menolak tuduhan Indonesia bahwa Komisi Eropa menggunakan metodologi tidak tertulis (
unwritten methodology) dalam menghitung margin dumping. Menurut panel, Indonesia tidak mampu membuktikan keberadaan metode tersebut. Panel juga menolak gugatan Indonesia terkait metode Komisi Eropa dalam menghitung nilai normal (
normal value), pengelolaan investigasi anti-dumping, serta analisis kerugian (
injury analysis) terhadap industri dalam negeri Uni Eropa. Dalam salah satu poin pertimbangannya, panel menyatakan Indonesia tidak berhasil menunjukkan bahwa Komisi Eropa mengabaikan faktor-faktor yang menunjukkan tren positif ketika menilai kondisi industri domestik Uni Eropa. Atas dasar itu, panel menyimpulkan Indonesia gagal membuktikan sebagian besar tuduhan pelanggaran terhadap Uni Eropa.
Baca Juga: APPBI: Batik Asli Terancam Tergerus Tekstil Bermotif Batik Meski demikian, sesuai ketentuan
Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU), panel menyatakan pelanggaran yang ditemukan terhadap Perjanjian Anti-Dumping dan GATT 1994 telah mengurangi manfaat perdagangan yang seharusnya dinikmati Indonesia. Karena itu, panel merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakan bea masuk anti-dumping tersebut agar sejalan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Anti-Dumping WTO dan GATT 1994. Sengketa ini bermula dari keberatan Indonesia terhadap bea masuk anti-dumping yang dikenakan Uni Eropa atas impor produk asam lemak asal Indonesia setelah penyelidikan yang dilakukan Komisi Eropa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News