KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri. Untuk mendukung industri manufaktur, misalnya, terdapat empat fasilitas kepabeanan yang diberikan. Yakni, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat. “Masing-masing memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam media briefing, Kamis (2/6).
Ini Ragam Insentif Fiskal Bea Cukai untuk Dorong Industri Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri. Untuk mendukung industri manufaktur, misalnya, terdapat empat fasilitas kepabeanan yang diberikan. Yakni, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat. “Masing-masing memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam media briefing, Kamis (2/6).