Ini rancangan wajib pakai reasuransi dalam negeri



JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri sebentar lagi akan terealisasi. Wasit industri keuangan tersebut sudah menerbitkan rancangan Peraturan OJK tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri.

Berdasarkan situs resmi OJK, RPOJK itu akan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.10/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-11/BL/2012 tentang Dukungan Reasuransi , Batas Retensi Sendiri, serta Bentuk dan Susunan Laporan Program Reasuransi.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hal-hal yang akan diatur, antara lain meningkatkan batasan dukungan reasuransi otomatis proporsional paling sedikit 25% atau sebesar Rp 200 miliar dan reasuransi otomatis non proporsional setidaknya 25% atau sebesar Rp 175 miliar. Sebelumnya, dukungan reasuransi atau dikenal dengan priority treaty ini cuma 10%.


“Penempatan reasuransi di dalam negeri berlaku bagi penempatan langsung maupun yang dilakukan melalui pialang reasuransi. Bagi perusahaan asuransi umum, optimalisasi penempatan reasuransi di dalam negeri dilakukan sepenuhnya untuk pertanggungan lini usaha asuransi kendaraan bermotor, kesehatan, kecelakaan diri, asuransi kredit dan penjaminan, serta risiko sederhana lain,” imbuh Firdaus kepada KONTAN, belum lama ini.

Selain reasuransi otomatis, OJK juga mulai mengatur penempatan reasuransi fakultatif. Hal ini belum pernah diatur sebelumnya. Dalam rancangan tersebut, OJK mewajibkan reasuransi fakultatif. Metode ini adalah transaksi pertanggungan ulang antara pihak penanggung pertama dan para penanggung ulang secara bebas.

Bagi perusahaan asuransi umum, dukungan reasuransi fakultatif wajib diperoleh dari dua perusahaan reasuransi dalam negeri. Sedangkan bagi perusahaan asuransi jiwa, dukungan reasuransi fakultatif wajib diperoleh sedikitnya dari satu perusahaan reasuransi dalam negeri. Dukungan reasuransi fakultatif dari luar negeri dapat dilakukan bila dukungan reasuransi fakultatif dalam negeri tidak diperoleh.

Perusahaan asuransi wajib menyampaikan bukti tidak diperolehnya dukungan reasuransi fakultatif dari perusahaan reasuransi atau perusahaan asuransi dalam negeri kepada pengawas industri keuangan non Bank OJK. “Seluruh pelaku industri asuransi agar mempersiapkan diri dan mulai menerapkan, karena kami tidak akan memberikan waktu transisi yang panjang saat regulasi ini resmi diberlakukan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan