JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri sebentar lagi akan terealisasi. Wasit industri keuangan tersebut sudah menerbitkan rancangan Peraturan OJK tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Berdasarkan situs resmi OJK, RPOJK itu akan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.10/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-11/BL/2012 tentang Dukungan Reasuransi , Batas Retensi Sendiri, serta Bentuk dan Susunan Laporan Program Reasuransi. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hal-hal yang akan diatur, antara lain meningkatkan batasan dukungan reasuransi otomatis proporsional paling sedikit 25% atau sebesar Rp 200 miliar dan reasuransi otomatis non proporsional setidaknya 25% atau sebesar Rp 175 miliar. Sebelumnya, dukungan reasuransi atau dikenal dengan priority treaty ini cuma 10%.
Ini rancangan wajib pakai reasuransi dalam negeri
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri sebentar lagi akan terealisasi. Wasit industri keuangan tersebut sudah menerbitkan rancangan Peraturan OJK tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Berdasarkan situs resmi OJK, RPOJK itu akan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.10/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-11/BL/2012 tentang Dukungan Reasuransi , Batas Retensi Sendiri, serta Bentuk dan Susunan Laporan Program Reasuransi. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hal-hal yang akan diatur, antara lain meningkatkan batasan dukungan reasuransi otomatis proporsional paling sedikit 25% atau sebesar Rp 200 miliar dan reasuransi otomatis non proporsional setidaknya 25% atau sebesar Rp 175 miliar. Sebelumnya, dukungan reasuransi atau dikenal dengan priority treaty ini cuma 10%.