JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, ekspresi Djoko tampak biasa. Dia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih. Djoko kemudian bersalaman dengan seluruh tim jaksa penuntut dan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam. "Terima kasih," ucap jenderal bintang dua itu. Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, Djoko tak mau berkomentar dan hanya tersenyum. Dia menyerahkan pada tim penasihat hukumnya. "Sudah ya. Ada penasihat hukum," kata Djoko.
Ini reaksi Djoko Susilo saat dituntut 18 tahun
JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, ekspresi Djoko tampak biasa. Dia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih. Djoko kemudian bersalaman dengan seluruh tim jaksa penuntut dan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8/2013) malam. "Terima kasih," ucap jenderal bintang dua itu. Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, Djoko tak mau berkomentar dan hanya tersenyum. Dia menyerahkan pada tim penasihat hukumnya. "Sudah ya. Ada penasihat hukum," kata Djoko.