KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya ini untuk memutus rantai penularan Covid-19. Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas. Seperti di dalam stasiun sejak kedatangan kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” jelas Didiek dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).
Ini regulasi penting saat bepergian dengan kereta api
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Upaya ini untuk memutus rantai penularan Covid-19. Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas. Seperti di dalam stasiun sejak kedatangan kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” jelas Didiek dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).