JAKARTA. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman percakapan telepon antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013). Melalui salah satu rekaman yang diputarkan, terungkap adanya rencana pemberian uang US$ 40.000 kepada Luthfi dari Fathanah. "Mau dibawa ke mana nganter ini yang empat puluh ribu dollar?" kata Fathanah kepada Luthfi seperti yang disebutkan dalam rekaman. Belum diketahui terkait urusan apa uang US$ 40.000 atau sekitar Rp 400 juta itu diberikan kepada Luthfi. "Iya, dua ratus lima puluh sudah transfer ke itu, siapa itu, dua ratus lima puluh juta, transfer," kata Fathanah lagi dalam rekaman pembicaraan tersebut.
Ini rekaman suara Lutfi dan Fathanah di pengadilan
JAKARTA. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman percakapan telepon antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013). Melalui salah satu rekaman yang diputarkan, terungkap adanya rencana pemberian uang US$ 40.000 kepada Luthfi dari Fathanah. "Mau dibawa ke mana nganter ini yang empat puluh ribu dollar?" kata Fathanah kepada Luthfi seperti yang disebutkan dalam rekaman. Belum diketahui terkait urusan apa uang US$ 40.000 atau sekitar Rp 400 juta itu diberikan kepada Luthfi. "Iya, dua ratus lima puluh sudah transfer ke itu, siapa itu, dua ratus lima puluh juta, transfer," kata Fathanah lagi dalam rekaman pembicaraan tersebut.