JAKARTA. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman percakapan telepon antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013). Melalui salah satu rekaman yang diputarkan, terungkap adanya rencana pemberian uang US$ 40.000 kepada Luthfi dari Fathanah. "Mau dibawa ke mana nganter ini yang empat puluh ribu dollar?" kata Fathanah kepada Luthfi seperti yang disebutkan dalam rekaman. Belum diketahui terkait urusan apa uang US$ 40.000 atau sekitar Rp 400 juta itu diberikan kepada Luthfi. "Iya, dua ratus lima puluh sudah transfer ke itu, siapa itu, dua ratus lima puluh juta, transfer," kata Fathanah lagi dalam rekaman pembicaraan tersebut.
Menurut rekaman pembicaraan itu, Luthfi meminta agar uangnya diantarkan ke kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta. "Ana lagi di DPP. Jam satu baru mau meninggalkan DPP," ujar Luthfi kepada Fathanah. Fathanah pun sepakat dengan mengatakan, "Ana usahakan deh, kalau lewat DPP, lewat DPP, anak tinggalin, langsung jalan nih." Berdasarkan rekaman pembicaraan itu, Luthfi terdengar menawar. Luthfi mengira Fathanah akan mengirimkan lebih dari US$ 40.000. "Ana kirain ente mau kirim lima ratus lima puluh," ujar Luthfi dalam rekaman tersebut.