KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PT Taspen dan PT Asabri tidak melebur ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam putusan MK nomor 72/PUU-XVII/2019 dan putusan MK nomor 6/PUU-XVIII/2020. Pasca putusan tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merekomendasikan dua opsi kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK. Pertama, skema fragmentasi atau segmentasi. Dalam skema ini penyelenggaraan jaminan sosial untuk ASN, anggota TNI/Polri dan pekerja swasta dilakukan secara terpisah. Kedua, skema multipilar. Dalam skema ini sistem jaminan sosial nasional dengan manfaat dasar diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, program kesejahteraan pegawai atau manfaat karyawan diselenggarakan oleh Taspen, Asabri dan perusahaan asuransi komersial.
“Berdasarkan hasil kajian dan analisa di atas, DJSN merekomendasikan Opsi Kebijakan dengan penerapan Skema Multi Pilar,” ujar Anggota DJSN Muttaqien kepada Kontan, Rabu (3/11). Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan masih jadi persoalan dalam program jaminan kesehatan nasional Rekomendasi tersebut diusulkan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, dengan diterapkannya skema multi pilar, seluruh pekerja, baik di sektor swasta maupun pemerintahan berhak untuk mendapatkan manfaat dasar dengan mengikuti program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.