KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PT Taspen dan PT Asabri tidak melebur ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam putusan MK nomor 72/PUU-XVII/2019 dan putusan MK nomor 6/PUU-XVIII/2020. Pasca putusan tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merekomendasikan dua opsi kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK. Pertama, skema fragmentasi atau segmentasi. Dalam skema ini penyelenggaraan jaminan sosial untuk ASN, anggota TNI/Polri dan pekerja swasta dilakukan secara terpisah. Kedua, skema multipilar. Dalam skema ini sistem jaminan sosial nasional dengan manfaat dasar diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, program kesejahteraan pegawai atau manfaat karyawan diselenggarakan oleh Taspen, Asabri dan perusahaan asuransi komersial.
Ini rekomendasi DJSN pasca Taspen dan Asabri batal melebur ke BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PT Taspen dan PT Asabri tidak melebur ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam putusan MK nomor 72/PUU-XVII/2019 dan putusan MK nomor 6/PUU-XVIII/2020. Pasca putusan tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merekomendasikan dua opsi kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK. Pertama, skema fragmentasi atau segmentasi. Dalam skema ini penyelenggaraan jaminan sosial untuk ASN, anggota TNI/Polri dan pekerja swasta dilakukan secara terpisah. Kedua, skema multipilar. Dalam skema ini sistem jaminan sosial nasional dengan manfaat dasar diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, program kesejahteraan pegawai atau manfaat karyawan diselenggarakan oleh Taspen, Asabri dan perusahaan asuransi komersial.