JAKARTA. Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susi Meilina bilang, pihaknya sudah mengajukan dua alternatif kebijakan fraksi harga yang baru. Masing-masing memiliki empat kisaran harga. Opsi pertama, sampai dengan harga saham Rp 200 memiliki fraksi harga Rp 1. Lalu, harga saham di atas Rp 200 sampai dengan Rp 2.0000 memiliki fraksi Rp 5, di atas Rp 2.000-Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 10. Sedangkan, untuk harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 25. Opsi kedua, sampai dengan harga saham Rp 250 memiliki fraksi harga Rp 1, kemudian, harga saham di atas Rp 250-Rp 2.500 memiliki fraksi Rp 5. Bagi kelompok saham di atas Rp 2.500 sampai Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 10 dan kelompok harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 25.
Ini rekomendasi fraksi harga baru dari APEI
JAKARTA. Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susi Meilina bilang, pihaknya sudah mengajukan dua alternatif kebijakan fraksi harga yang baru. Masing-masing memiliki empat kisaran harga. Opsi pertama, sampai dengan harga saham Rp 200 memiliki fraksi harga Rp 1. Lalu, harga saham di atas Rp 200 sampai dengan Rp 2.0000 memiliki fraksi Rp 5, di atas Rp 2.000-Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 10. Sedangkan, untuk harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 25. Opsi kedua, sampai dengan harga saham Rp 250 memiliki fraksi harga Rp 1, kemudian, harga saham di atas Rp 250-Rp 2.500 memiliki fraksi Rp 5. Bagi kelompok saham di atas Rp 2.500 sampai Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 10 dan kelompok harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 25.