Ini rekomendasi IDAI untuk vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 tahun ke atas



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 (Coronavac) untuk anak usia 6 tahun ke atas.

Langkah tersebut sejalan dengan dikeluarkannya izin penggunaan darurat vaksin Coronavac® produksi Sinovac untuk anak berusia 6 tahun - 11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia dr Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya. Oleh karena itu, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi Covid-19 di Indonesia.


"Selain itu, sejumlah laporan dari hasil pembelajaran tatap muka dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan Covid-19," kata Piprim dalam keterangan resmi, Selasa (2/11).

Baca Juga: IDAI keluarkan rekomendasi vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun

IDAI merekomendasikan pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac ® pada anak golongan usia 6 tahun keatas, dimana Vaksin Coronovac ® diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi. Diantaranya defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis, anak dengan kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.

Kemudian anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, sedang mengalami demam 37,5 derajat celcius atau lebih. Selanjutnya anak yang baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan, pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan juga tak direkomendasikan mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali juga tidak direkomendasikan mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Waspada, penerima vaksin masih bisa tularkan Virus Corona

"Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya," jelasnya.

Dengan demikian IDAI menyebut, pelaksanaan imunisasi dapat mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.

Melalui rekomendasinya, IDAI juga menghimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.

Piprim menegaskan, pihaknya mengingatkan bahwa sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak bepergian bila tidak penting.

Selanjutnya: Anak 6-11 tahun sudah bisa divaksin Covid-16, apa kata Kemenkes?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli