JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan hal terkait pengelolaan dana jaminan sosial keterangakerjaan yang kini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rekomendasi ini diberikan untuk untuk mencegah potensi adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan dana tersebut. KPK mencatat, tahun ini saja BPJS mengelola dana jaminan sosial mencapai Rp 150 triliun. Diperkirakan, pada tahun 2030 mendatang dana jaminan sosial yang dikelola BPJS mencapai Rp 2.000 triliun. "Pertama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), BPJS, dan Pemerintah daerah untuk saling berkoordinasi, kerja sama dan bersinergi agar pelayanan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Selasa (16/12).
Ini rekomendasi KPK atas BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan hal terkait pengelolaan dana jaminan sosial keterangakerjaan yang kini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rekomendasi ini diberikan untuk untuk mencegah potensi adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan dana tersebut. KPK mencatat, tahun ini saja BPJS mengelola dana jaminan sosial mencapai Rp 150 triliun. Diperkirakan, pada tahun 2030 mendatang dana jaminan sosial yang dikelola BPJS mencapai Rp 2.000 triliun. "Pertama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), BPJS, dan Pemerintah daerah untuk saling berkoordinasi, kerja sama dan bersinergi agar pelayanan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Selasa (16/12).