JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan evaluasi tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selain KPK, evaluasi yang juga melibatkan beberapa kementerian ini menghasilkan 40 poin pembenahan. Humas KPK Priharsa Nugraha mengatakan, beberapa poin pembenahan antara lain, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). KPK melihat kualitas PPTKIS baru mencapai 64% karena sampai saat ini belum ada audit komprehensif, seperti manajemen, keuangan, kinerja seluruh PPTKIS, termasuk menyangkut rekruitmen, pembekalan dan pemberangkatan TKI sampai TKI kembali ke kampung halaman. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang pengawasan penyelenggaraan TKI dan penempatan TKI di luar negeri juga menjadi poin tersendiri. Ditambah belum terintegrasinya sistem informasi antara Kemnaker, Badan Nasional Penempatan TKI (BNP2TKI) dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga menjadi kendala.
Ini rekomendasi pembenahan KPK di tata kelola TKI
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan evaluasi tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selain KPK, evaluasi yang juga melibatkan beberapa kementerian ini menghasilkan 40 poin pembenahan. Humas KPK Priharsa Nugraha mengatakan, beberapa poin pembenahan antara lain, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). KPK melihat kualitas PPTKIS baru mencapai 64% karena sampai saat ini belum ada audit komprehensif, seperti manajemen, keuangan, kinerja seluruh PPTKIS, termasuk menyangkut rekruitmen, pembekalan dan pemberangkatan TKI sampai TKI kembali ke kampung halaman. Belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang pengawasan penyelenggaraan TKI dan penempatan TKI di luar negeri juga menjadi poin tersendiri. Ditambah belum terintegrasinya sistem informasi antara Kemnaker, Badan Nasional Penempatan TKI (BNP2TKI) dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga menjadi kendala.