KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi penyelenggaraan transportasi dalam masa Idul Fitri tahun 2018 yang secara umum lebih baik dari beberapa tahun sebelumnya. Kelancaran transportasi terjadi terutama karena hasil pembangunan infrastruktur, terutama Tol Trans Jawa, dan koordinasi antar kementerian dan instansi pemerintah yang baik. Namun, kelancaran tersebut juga diperoleh dengan pembatasan operasional armada barang melalui beberapa peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang membatasi operasional mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. "Peraturan itu juga membatasi mobil barang untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan yang meliputi besi, semen, dan kayu. Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan nasional utama di Pulau Jawa pada 12-14 Juni dan 22-24 Juni 2018," ujae Setijadi, Chairman SCI dalam siaran pers, Minggu (24/6).
Ini rekomendasi SCI soal lalu lintas logistik selama libur Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi penyelenggaraan transportasi dalam masa Idul Fitri tahun 2018 yang secara umum lebih baik dari beberapa tahun sebelumnya. Kelancaran transportasi terjadi terutama karena hasil pembangunan infrastruktur, terutama Tol Trans Jawa, dan koordinasi antar kementerian dan instansi pemerintah yang baik. Namun, kelancaran tersebut juga diperoleh dengan pembatasan operasional armada barang melalui beberapa peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang membatasi operasional mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. "Peraturan itu juga membatasi mobil barang untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan yang meliputi besi, semen, dan kayu. Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan nasional utama di Pulau Jawa pada 12-14 Juni dan 22-24 Juni 2018," ujae Setijadi, Chairman SCI dalam siaran pers, Minggu (24/6).