JAKARTA. Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguatkan kelembagaan Bulog direspon cepat oleh pihak Kementerian terkait. Dalam tahap awal, pembahasan penguatan kelembagaan Bulog dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Kementerian Pertanian (Kemtan). Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, dengan adanya perintah tersebut pihaknya siap memberikan pemikiran terkait dengan penguatan kelembagaan Bulog sebagai buffer atau penyangga ketahana pangan nasional. "Perintah Presiden itu satu tingkat dibawah UU (Undang-Undang), kita akan lakukan," kata Yuddy akir pekan ini. Setidaknya ada beberapa poin yang akan diusulkan oleh Kementerian PAN-RB dalam menyikapi perintah Presiden guna menguatkan fusngsi kelembagaan Bulog. Semua itu terkait dengan kewenangan Bulog yang selama ini belum dimiliki. Pertama, kewenangan dalam melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan pengadaan stok pangan nasional. Kedua, kewenangan untuk mengeluarkan uang guna membeli stok pangan nasional. Ketiga, kewenangan mengendalikan harga di pasar. Keempat, kewenangan untuk melakukan penindakan kepada pihak yang merugikan ketahanan dan harga pangan nasional. Rini Widyantini, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB menambahkan, lembaga ketahanan pangan yang akan terbentuk tersebut harus terkonsolidasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lainnya. Pembahasan dengan pihak Kemtan tersebut juga masih sebatas terkait peran dan fungsi dari lembaga ketahanan pangan tersebut. Apakah tetap berjalan dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti saat ini atau menjadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK). Selain bila lembaga ketahanan pangan tersebut terbentuk, juga dibahas siapa yang akan menjadi pelaksananya. Dari sisi pendanaan, juga masih dilakukan pembeicaraan apakah Kementerian Keuangan sudah siap. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah dalam mempoerkuat kelembagaan Bulog. Pasalnya selama ini tidak ada kontrol dalam sistem pengendalian harga. "Kalah sama tengkulak," kata Agus. Agus menambahkan, sebaiknya dalam penguatan kelembagaan Bulog tersebut nantinya berada di luar BUMN. Hal tersebut penting karena agar peran lembaga tersebut berjalan karena tidak dibebani untuk mendapatkan profit atau keuntungan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini rekomendasi untuk penguatan kelembagaan Bulog
JAKARTA. Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguatkan kelembagaan Bulog direspon cepat oleh pihak Kementerian terkait. Dalam tahap awal, pembahasan penguatan kelembagaan Bulog dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Kementerian Pertanian (Kemtan). Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, dengan adanya perintah tersebut pihaknya siap memberikan pemikiran terkait dengan penguatan kelembagaan Bulog sebagai buffer atau penyangga ketahana pangan nasional. "Perintah Presiden itu satu tingkat dibawah UU (Undang-Undang), kita akan lakukan," kata Yuddy akir pekan ini. Setidaknya ada beberapa poin yang akan diusulkan oleh Kementerian PAN-RB dalam menyikapi perintah Presiden guna menguatkan fusngsi kelembagaan Bulog. Semua itu terkait dengan kewenangan Bulog yang selama ini belum dimiliki. Pertama, kewenangan dalam melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan pengadaan stok pangan nasional. Kedua, kewenangan untuk mengeluarkan uang guna membeli stok pangan nasional. Ketiga, kewenangan mengendalikan harga di pasar. Keempat, kewenangan untuk melakukan penindakan kepada pihak yang merugikan ketahanan dan harga pangan nasional. Rini Widyantini, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB menambahkan, lembaga ketahanan pangan yang akan terbentuk tersebut harus terkonsolidasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lainnya. Pembahasan dengan pihak Kemtan tersebut juga masih sebatas terkait peran dan fungsi dari lembaga ketahanan pangan tersebut. Apakah tetap berjalan dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti saat ini atau menjadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK). Selain bila lembaga ketahanan pangan tersebut terbentuk, juga dibahas siapa yang akan menjadi pelaksananya. Dari sisi pendanaan, juga masih dilakukan pembeicaraan apakah Kementerian Keuangan sudah siap. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah dalam mempoerkuat kelembagaan Bulog. Pasalnya selama ini tidak ada kontrol dalam sistem pengendalian harga. "Kalah sama tengkulak," kata Agus. Agus menambahkan, sebaiknya dalam penguatan kelembagaan Bulog tersebut nantinya berada di luar BUMN. Hal tersebut penting karena agar peran lembaga tersebut berjalan karena tidak dibebani untuk mendapatkan profit atau keuntungan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News