Ini rencana aturan teknis transaksi elektronik



JAKARTA. Pemerintah telah membuat aturan soal transaksi elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Campur tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhadap aturan yang resmi berlaku Oktober 2012 lalu itu hanya ada pada urusan teknis Teknologi Informasi (TI).

"Kominfo hanya urus IT-nya, bukan sektor-sektor di dalamnya," kata Ashwin Sasongko, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kominfo dalam diskusi panel PP No. 82/2012 tentang PSTE di Jakarta, Selasa (26/3).


Perlu diketahui, PP No. 82/2012 tentang PSTE mengatur tujuh hal pokok yakni mengenai penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan, dan pengelolaan nama domain.

Kominfo dalam PP yang merupakan turunan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini merupakan pelaku yang mengatur sektor teknis IT. Sehingga, laku ketentuan bisnis sektor di dalamnya diatur oleh si pelaku sektor masing-masing.

"Misalnya, mengenai e-commerce. Kita hanya urus teknisnya, sedangkan bagaimana perpajakannya dan bagaimana pengaturan pengiriman apabila barang yang diterima konsumen itu rusak tidak diatur Kominfo," tandas Ashwin.

Sebagai informasi, tindak lanjut dari PP No. 82/2012 tentang PSTE, Kominfo akan mengeluarkan aturan teknisnya berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Kominfo akan melakukan sinkronisasi terhadap RPM tersebut menjadi sekitar 10 Peraturan Menteri, yang terdiri dari:

1. RPM tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

2. RPM tentang Tata Cara Pendaftaran PSTE.

3. RPM tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

4. RPM tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan.

5. RPM tentang Tata Kelola Keamanan Informasi.

6. RPM tentang Spam atau Pengiriman Informasi Elektronik.

7. RPM tentang Pengelolaan Nama Domain.

8. RPM tentang Pengelolaan Nama Domain oleh Instansi Penyelenggara Negara.

9. RPM tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik.

10. RPM tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik oleh PSE Pelayanan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri