JAKARTA. Pemerintah telah membuat aturan soal transaksi elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Campur tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhadap aturan yang resmi berlaku Oktober 2012 lalu itu hanya ada pada urusan teknis Teknologi Informasi (TI). "Kominfo hanya urus IT-nya, bukan sektor-sektor di dalamnya," kata Ashwin Sasongko, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kominfo dalam diskusi panel PP No. 82/2012 tentang PSTE di Jakarta, Selasa (26/3).
Ini rencana aturan teknis transaksi elektronik
JAKARTA. Pemerintah telah membuat aturan soal transaksi elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Campur tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhadap aturan yang resmi berlaku Oktober 2012 lalu itu hanya ada pada urusan teknis Teknologi Informasi (TI). "Kominfo hanya urus IT-nya, bukan sektor-sektor di dalamnya," kata Ashwin Sasongko, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kominfo dalam diskusi panel PP No. 82/2012 tentang PSTE di Jakarta, Selasa (26/3).