JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia mulai hari ini (31/12). Deputi Gubernur BI sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio BI Halim Alamsyah bilang, pengalihan itu merupakan mengalihkan fungsi mikro prudensial yang efektif sejak hari ini. Menurutnya, setelah fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan resmi dialihkan dari BI ke OJK, maka OJK melanjutkan apa yang selama ini telah dilakukan bank sentral terkait pengaturan dan pengawasan perbankan.
Ini rencana OJK usai menjadi pengawas bank
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia mulai hari ini (31/12). Deputi Gubernur BI sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio BI Halim Alamsyah bilang, pengalihan itu merupakan mengalihkan fungsi mikro prudensial yang efektif sejak hari ini. Menurutnya, setelah fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan resmi dialihkan dari BI ke OJK, maka OJK melanjutkan apa yang selama ini telah dilakukan bank sentral terkait pengaturan dan pengawasan perbankan.