Ini Rencana Pengembangan Petrosea (PTRO) Usai Diakuisisi Petrindo Jaya (CUAN)



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) telah menyiapkan sejumlah strategi pengembangan setelah mencaplok saham PT Petrosea Tbk (PTRO).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (5/2), Direktur Utama Petrindo Jaya Kreasi, Michael, merinci, ada lima strategi jangka panjang yang dilakukan oleh anak usaha CUAN, yakni  PT Kreasi Jasa Persada terkait dengan pengembangan PTRO.

Pertama, menguatkan lini bisnis PTRO saat ini dengan meningkatkan value creation dengan klien yang sudah ada maupun klien baru. Kedua, mendiversifikasi portofolio proyek PTRO ke sektor pertambangan mineral lain dan menangkap peluang usaha lain di sektor minyak, gas bumi, dan infrastruktur seiring dengan perkembangan industri.


Ketiga, meningkatkan efisiensi PTRO dalam memberikan nilai lebih kepada klien. Keempat, melanjutkan proses transformasi secara menyeluruh dalam peningkatan kompetensi dan manajemen sumber daya manusia. Kelima, memperkuat budaya keselamatan kerja dan kesehatan.

Baca Juga: Akuisisi Petrosea (PTRO), Petrindo (CUAN) Gunakan Dana Pinjaman dari BNI

Rencana akuisisi yang akan dilakukan oleh Kreasi Jasa Persada merupakan strategi jangka panjang sebagai bagian dari grup Petrindo. Akuisisi ini bertujuan untuk menambah aset, memperluas jaringan usaha, serta sebagai bagian dari rencana pengembangan usaha jangka panjang CUAN untuk menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi.

Adapun CUAN akan menggunakan dana  pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) untuk mengakuisisi saham PTRO. Nilai pembelian saham PTRO oleh CUAN mencapai Rp 940 miliar.

Dana tersebut nantinya akan disetorkan oleh CUAN kepada PT Kreasi Jasa Persada sebagai bentuk peningkatan modal.

Asal tahu, CUAN akan membeli 342,92 juta saham PTRO milik pemegang saham lama PTRO, yakni PT Caraka Reksa Optima. Jumlah ini mewakili kurang lebih 34% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO.

Sebelumya, para penjual dan pembeli harus memenuhi sejumlah syarat pendahuluan. Persyaratan pembeli di antaranya telah menyelesaikan uji tuntas (due diligence) terhadap PTRO sesuai dengan ketentuan perjanjian pembelian saham bersyarat tanggal 7 November 2023

Baca Juga: Petrosea (PTRO) Meraih Kontrak Rp 4,6 Triliun dari BP Berau

Selain itu, pembeli telah memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 POJK 17/2020, termasuk memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dari sisi penjual, syarat pendahuluan  yang harus dipenuhi yakni penjual telah memperoleh persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk persetujuan dari pemegang saham penjual.

Ada pula surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh H Robert Nitiyudo Wachjo selaku komisaris PTRO dan dari setiap direktur dan komisaris PTRO, serta anak usahanya yang terafiliasi dengan Robert Nitiyudo

Batas akhir pemenuhan syarat antara pembeli dan penjual yakni 31 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati