Ini rencana penggunaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan menyebutkan, dalam RAPBN tahun 2021, alokasi belanja pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp 1.951,2 triliun. Angka itu turun 1,2% dibandingkan tahun 2020 yang sekitar Rp 1.975,2 triliun.

Berdasarkan Draft Rapat Panja Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI yang dihimpun oleh Kontan.co.id, Kementerian Keuangan telah menyiapkan dua pokok pembahasan yakni kebijakan dan alokasi belanja pemerintah pusat RAPBN 2021 dan penyesuaian belanja pemerintah pusat RAPBN 2021. 

Dalam rapat panja tersebut, Banggar mengusulkan kesepakatan panja adanya perubahan anggaran dalam belanja pemerintah pusat menjadi Rp 1.954,4 triliun dengan komposisi belanja K/L sebesar Rp 1.031,9 triliun serta belanja non K/L sebesar Rp 922,5 triliun. 


Adapun, komposisi untuk masing-masing belanja pemerintah pusat sebelumnya dalam RAPBN 2021 terbagi atas belanja K/L yang sebesar Rp 1.029,8 triliun serta belanja non K/L sebesar Rp Rp 921,4 triliun. 

Baca Juga: 9 BUMN ini dapat pembiayaan investasi Rp 42,3 triliun dari pemerintah, siapa saja?

Kemenkeu juga menyampaikan, dalam anggaran belanja pemerintah pusat RAPBN 2021 akan diarahkan untuk menuju adaptasi kebiasaan baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dihadapi Indonesia pascapandemi Covid-19. 

Selain itu, belanja K/L juga difokuskan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi dengan penguatan dukungan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan, kartu sembako, melanjutkan pemberian bantuan premi PBI JKN dan memberikan bansos tunai kepada 10 juta KPM sebesar Rp 200.000 per bulan selama 6 bulan. 

Sementara itu, belanja non K/L tahun 2021 juga berfokus untuk pembayaran utang yang dikelola untuk mendukung sustainabilitas fiskal. Pembayaran bunga utang tahun 2021 sebesar Rp 373,3 triliun. Jika dibandingkan pada Perpres 72/2020, pembayaran bunga utang sebesar Rp 338,8 triliun. Kenaikan pembiayaan tersebut disebabkan adanya pelebaran defisit yang disebabkan oleh wabah pandemi Covid-19. 

Selanjutnya: Pemerintah sudah siapkan kebijakan perpajakan tahun 2021, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .