KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiap. Pemilik SIM yang melanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pengendara kendaraan bermotor. Rencananya, Korlantas Polri lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5/2021, bisa mencabut SIM pelanggar jika telah mencapai akumulasi 18 poin. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Korlantas terkait kapan mulai diberlakukannya penandaan SIM tersebut.
Ini rencana polisi tilang dengan sistem poin sampai cabut SIM, penasaran?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiap. Pemilik SIM yang melanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pengendara kendaraan bermotor. Rencananya, Korlantas Polri lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5/2021, bisa mencabut SIM pelanggar jika telah mencapai akumulasi 18 poin. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Korlantas terkait kapan mulai diberlakukannya penandaan SIM tersebut.