Jakarta. Pemerintah memberikan sejumlah persyaratan bagi wajib pajak (WP) yang akan mengajukan pengampunan pajak atawa Tax Amnesty. Salah satunya, bagi wajib pajak yang sedang dalam sengketa pajak. Pasal 7 ayat 3 huruf f draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, diatur bahwa pengajuan pengampunan harus diiringi dengan surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; banding; gugatan; atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan.
Hal tersebut dilakukan jika si pemohon dalam keadaan sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, hal itu merupakan konsekuensi wajib pajak yang ingin diampuni kesalahannya.