Ini rencana syarat mendapat tax amnesty



Jakarta. Pemerintah memberikan sejumlah persyaratan bagi wajib pajak (WP) yang akan mengajukan pengampunan pajak atawa Tax Amnesty.

Salah satunya, bagi wajib pajak yang sedang dalam sengketa pajak.

Pasal 7 ayat 3 huruf f draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, diatur bahwa pengajuan pengampunan harus diiringi dengan surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; banding; gugatan; atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan.


Hal tersebut dilakukan jika si pemohon dalam keadaan sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, hal itu merupakan konsekuensi wajib pajak yang ingin diampuni kesalahannya.

Dengan demikian lanjut Bambang, wajib pajak harus membayarkan utang pajak jika ada utang pajak yang dinyatakan oleh fiskus dan menerima tidak adanya kelebihan pajak apabila dinyatakan tidak adanya kelebihan pajak oleh fiskus.

"Pokoknya kalau mau minta ampun harus clear dan clean posisinya, tidak ada utang pajak dan tidak menuntut restitusi," kata Bambang di kantornya, Kamis (11/2).

Menurut Bambang, pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bambang berharap, draft RUU Tax Amnesty yang baru sudah bisa masuk ke DPR pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto