JAKARTA. Pemerintah mengaku akan segera membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau
tax amnesty dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah poin sudah disepakati pemerintah, termasuk tarifnya. Info yang diterima KONTAN, tarif tax amnesty mulai dari 2%,4%, hingga 6%.
Tarif ini tergantung waktu pengajuannya. Kesepakatan lainnya adalah tidak ada kewajiban repatriasi aset. Namun, jika mau repatriasi akan diberikan insentif berupa penurunan pajak deposito dalam rupiah dan valas. Menteri koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution bilang salah satunya mengenai tarif pajak memang sudah ditetapkan, tetapi berapa nilai pastinya belum bisa disebutkan. Namun, masih ada hal yang belum diputuskan pemerintah yaitu mengenai tahun pajak yang menjadi basis penghitungannya. Darmin mengaku hal itu masih perlu dilakukan pembahasan sekali lagi dalam rapat koordinasi tingkat menteri. "Nanti harus dibahas lagi," kata darmin, Senin (18/1) di Istana Negara, Jakarta. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong terbitnya UU tax amnesty ini. Tujuannya, agar target penerimaan pajak bisa terdongkrak pada tahun 2016 ini. Sementara Muhammad Misbakhun, Anggota Komisi XI dan Anggota Balai Legislatif DPR, pernah mengatakan telah menerima Amanat Presiden (Ampres) tentang pembahasan RUU
Tax Amnesty. Pada awal masa sidang yakni 11 Januari 2016 mendatang, Ampres akan dibacakan dan dilanjutkan pada proses pembahasan. Misbakhun memperkirakan pembahasan akan selesai sebelum Februari 2016. Pasalnya, pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan informal terkait poin-poin yang ada pada RUU Pengampunan Pajak ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto