KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026. Penundaan tersebut seiring dengan adanya penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menghargai langkah OJK dalam menunda implementasi SEOJK 7/2025 dan menggantinya dengan penyusunan POJK baru. Ketua Umum AAUI Budi Herawan memandang hal itu sebagai langkah positif dan responsif terhadap masukan dari industri. "Sebab, perlunya kejelasan dan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pengaturan asuransi kesehatan, khususnya terkait dengan aspek perlindungan konsumen, praktik underwriting, dan kesinambungan bisnis perusahaan asuransi," katanya kepada Kontan, Jumat (4/7).
Ini Respon AAUI Soal Penundaan Ketentuan SEOJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026. Penundaan tersebut seiring dengan adanya penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Menanggapi hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menghargai langkah OJK dalam menunda implementasi SEOJK 7/2025 dan menggantinya dengan penyusunan POJK baru. Ketua Umum AAUI Budi Herawan memandang hal itu sebagai langkah positif dan responsif terhadap masukan dari industri. "Sebab, perlunya kejelasan dan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pengaturan asuransi kesehatan, khususnya terkait dengan aspek perlindungan konsumen, praktik underwriting, dan kesinambungan bisnis perusahaan asuransi," katanya kepada Kontan, Jumat (4/7).
TAG: