JAKARTA. Meski masih menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan, kuasa hukum eks Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono dan eks Direktur Pemasaran Korposasi Bank DKI Mulyatno Wibowo merasa keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap keduanya. Sebelumnya, pada 17 Januari 2017 Kejati DKI telah menetapkan enam tersangka dugaan pemberian kredit fiktif ke PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya sebesar Rp 268 miliar. Selain Eko dan Mulyatno, empat tersangka lainnya adalah Gusti Indra Rahmadiansyah mantan Pimpinan Divisi Resiko Kredit, Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI Dulles Tampubolon, Account Officer Korporasi Bank DKI Hendri Kartika Andri, dan pemilik PT Likotama Harum, Supendi. Menurut Arman Hanis, kuasa hukum Eko dan Mulyatno kasus yang melibatkan keduanya terkait kredit macet PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya itu bukan lah perkara tindak pidana korupsi. Melainkan, murni kasus perdata yang saat ini Bank DKI masih melakukan proses eksekusi lelang jaminan. "Sehingga belum dapat dipastikan adanya kerugian negara," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (2/2).
Ini respon eks bos Bank DKI pasca jadi tersangka
JAKARTA. Meski masih menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan, kuasa hukum eks Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono dan eks Direktur Pemasaran Korposasi Bank DKI Mulyatno Wibowo merasa keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap keduanya. Sebelumnya, pada 17 Januari 2017 Kejati DKI telah menetapkan enam tersangka dugaan pemberian kredit fiktif ke PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya sebesar Rp 268 miliar. Selain Eko dan Mulyatno, empat tersangka lainnya adalah Gusti Indra Rahmadiansyah mantan Pimpinan Divisi Resiko Kredit, Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI Dulles Tampubolon, Account Officer Korporasi Bank DKI Hendri Kartika Andri, dan pemilik PT Likotama Harum, Supendi. Menurut Arman Hanis, kuasa hukum Eko dan Mulyatno kasus yang melibatkan keduanya terkait kredit macet PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya itu bukan lah perkara tindak pidana korupsi. Melainkan, murni kasus perdata yang saat ini Bank DKI masih melakukan proses eksekusi lelang jaminan. "Sehingga belum dapat dipastikan adanya kerugian negara," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (2/2).