JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (TUN) Jakarta Timur dikabarkan telah membatalkan gugatan kubu Abu Rizal Bakrie (Ical). Putusan itu terkait upaya banding atas sengketa partai Golkar yang tengah terjadi antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. Banding ini juga terkait gugatan yang diajukan kubu Ical terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung. Namun Pengadlan TUN mengabulkan gugatan, Ical atas Keputusan Kemenkumham itu. Kemudian, Kubu Agung mengajukan banding di pengadilan TUN Jakarta Timur. Nah, dalam amar putusannya yang dirilis hari ini di website resmi Pengadilan TUN, menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima.
Ini respon Ical soal putusan banding kisruh Golkar
JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (TUN) Jakarta Timur dikabarkan telah membatalkan gugatan kubu Abu Rizal Bakrie (Ical). Putusan itu terkait upaya banding atas sengketa partai Golkar yang tengah terjadi antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. Banding ini juga terkait gugatan yang diajukan kubu Ical terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung. Namun Pengadlan TUN mengabulkan gugatan, Ical atas Keputusan Kemenkumham itu. Kemudian, Kubu Agung mengajukan banding di pengadilan TUN Jakarta Timur. Nah, dalam amar putusannya yang dirilis hari ini di website resmi Pengadilan TUN, menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima.