JAKARTA. Menteri Perindustrian Saleh Husin telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015, revisi atas peraturan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor. Poin utama dari aturan baru tersebut adalah untuk mengurangi penggunaan komponen impor oleh pelaku industri otomotif dalam negeri Beleid ini memberikan batasan pada impor mobil Completely Knock Down (CKD) sebesar 10.000 unit tiap bulannya. Bukan hanya itu saja, dalam proses manufaktur, industri otomotif khususnya roda empat sekurang-kurangnya harus memiliki empat komponen utama. Komponen itu antara lain bodi, kabin dan atau sasis, kemudian motor penggerak, transmisi dan juga axle. Lalu bagaimana tanggapan para pelaku industri otomotif khusus para agen pemegang merek (APM)?. PT BMW Indonesia yang sudah merakit mobilnya di Indonesia justru mengaku belum sama sekali menggunakan kandungan lokal di dalam memproduksi mobilnya.
Ini respon industri otomotif soal aturan CKD
JAKARTA. Menteri Perindustrian Saleh Husin telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015, revisi atas peraturan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor. Poin utama dari aturan baru tersebut adalah untuk mengurangi penggunaan komponen impor oleh pelaku industri otomotif dalam negeri Beleid ini memberikan batasan pada impor mobil Completely Knock Down (CKD) sebesar 10.000 unit tiap bulannya. Bukan hanya itu saja, dalam proses manufaktur, industri otomotif khususnya roda empat sekurang-kurangnya harus memiliki empat komponen utama. Komponen itu antara lain bodi, kabin dan atau sasis, kemudian motor penggerak, transmisi dan juga axle. Lalu bagaimana tanggapan para pelaku industri otomotif khusus para agen pemegang merek (APM)?. PT BMW Indonesia yang sudah merakit mobilnya di Indonesia justru mengaku belum sama sekali menggunakan kandungan lokal di dalam memproduksi mobilnya.