Ini respons Istana atas usulan Jokowi soal UU UMP



JAKARTA. Usulan Gubernur DKI Joko Widodo tentang perlunya membuat Undang-Undang pengupahan mendapat respon dari kalangan Istana. Pasalnya, sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan usulan Gubernur DKI Jakarta tentang pembuatan UU Pengupahan tidak serta merta bisa langsung dijalankan. Ia bilang, Presiden menginginkan semua Gubernur di seluruh Indonesia menjalankan dulu Inpres yang tengah terbit di pertengahan Oktober 2013 lalu.

"Kita jalankan dulu Inpres tentang UMP yang memberikan kejelasan tentang tugas dan fungsi jajaran pemerintahan dari puat sampai daerah," ujar Firmanzah kepada KONTAN, Kamis (31/10).


Firmanzah bilang usulan Jokowi tentang pembuatan UU yang mengatur UMP membutuhkan proses dan waktu yang tidak sebenar. Pasalnya, pembentukan UU tersebut harus melalui Badan Legislatif DPR dan harus disahkan di dalam rapat paripurna di Senayan.

"Pengusulan RUU membutuhkan proses dan waktu di Badan legislatif DPR dan dibawa ke Paripurna DPR," terangnya.

Selain itu, Guru Besar Ekonomi dari Universitas Indonesia ini juga mengatakan bahwa setelah DPR setuju pembuatan UU UMP maka perlu dibentuk Pansus dan Tim kerja sampai UU diundangkan. Jadi usulan mantan Wali Kota Surakarta tersebut tidaklah mudah dijalankan.

Karena itu, pihak Istana meminta seluruh Gubernur di Indonesia menjalankan dulu Inpres yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan