JAKARTA. Usulan Gubernur DKI Joko Widodo tentang perlunya membuat Undang-Undang pengupahan mendapat respon dari kalangan Istana. Pasalnya, sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan usulan Gubernur DKI Jakarta tentang pembuatan UU Pengupahan tidak serta merta bisa langsung dijalankan. Ia bilang, Presiden menginginkan semua Gubernur di seluruh Indonesia menjalankan dulu Inpres yang tengah terbit di pertengahan Oktober 2013 lalu. "Kita jalankan dulu Inpres tentang UMP yang memberikan kejelasan tentang tugas dan fungsi jajaran pemerintahan dari puat sampai daerah," ujar Firmanzah kepada KONTAN, Kamis (31/10).
Ini respons Istana atas usulan Jokowi soal UU UMP
JAKARTA. Usulan Gubernur DKI Joko Widodo tentang perlunya membuat Undang-Undang pengupahan mendapat respon dari kalangan Istana. Pasalnya, sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan usulan Gubernur DKI Jakarta tentang pembuatan UU Pengupahan tidak serta merta bisa langsung dijalankan. Ia bilang, Presiden menginginkan semua Gubernur di seluruh Indonesia menjalankan dulu Inpres yang tengah terbit di pertengahan Oktober 2013 lalu. "Kita jalankan dulu Inpres tentang UMP yang memberikan kejelasan tentang tugas dan fungsi jajaran pemerintahan dari puat sampai daerah," ujar Firmanzah kepada KONTAN, Kamis (31/10).