KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan pembagian risiko atau risk sharing di industri penjaminan, dengan skema lembaga penjaminan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit, sedangkan pemberi kredit tetap wajib menanggung minimal 25%. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan mulai berlaku pada November 2025. Mengenai hal itu, PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) menilai kebijakan pembatasan penjaminan maksimal 75% dapat menjadi langkah positif untuk memperkuat daya tahan perusahaan penjaminan. Meski menjadi hal yang positif, Direktur Utama Jamkrida Bali I Ketut Widiana Karya mengatakan ketentuan itu juga menuntut perusahaan penjaminan perlu melakukan adaptasi model bisnis, penguatan kolaborasi, dan komunikasi intensif dengan mitra.
Ini Respon Jamkrida Bali Terkait Adanya Aturan Pembagian Risiko Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan ketentuan pembagian risiko atau risk sharing di industri penjaminan, dengan skema lembaga penjaminan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit, sedangkan pemberi kredit tetap wajib menanggung minimal 25%. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan mulai berlaku pada November 2025. Mengenai hal itu, PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) menilai kebijakan pembatasan penjaminan maksimal 75% dapat menjadi langkah positif untuk memperkuat daya tahan perusahaan penjaminan. Meski menjadi hal yang positif, Direktur Utama Jamkrida Bali I Ketut Widiana Karya mengatakan ketentuan itu juga menuntut perusahaan penjaminan perlu melakukan adaptasi model bisnis, penguatan kolaborasi, dan komunikasi intensif dengan mitra.
TAG: