KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi laporan Dana Moneter Internasional (IMF) yang memberikan skenario kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan (PPh) sebagai salah satu opsi menjaga defisit APBN Indonesia tetap terjaga di bawah 3%. Purbaya menegaskan pemerintah belum berencana mengubah tarif pajak dalam waktu dekat dan tetap memprioritaskan penguatan ekonomi serta optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak. Ia menilai perhitungan IMF merupakan masukan yang wajar dalam konteks kebijakan fiskal, namun pemerintah memiliki strategi tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.
“Ya bagus, usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita nggak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” ujar Purbaya di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Ditjen Pajak: Pungutan Pajak Marketplace Lokal Masih Tunggu Restu Menkeu Purbaya Ia menegaskan pemerintah lebih memilih fokus pada ekstensifikasi pajak, termasuk menutup potensi kebocoran penerimaan serta memperluas basis pajak, dibandingkan langsung menaikkan tarif pajak bagi karyawan. Menurut Purbaya, strategi utama pemerintah adalah mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat agar penerimaan pajak meningkat secara alami. Dengan demikian, tekanan untuk menaikkan tarif pajak dapat diminimalkan. “Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga defisit 3% itu bisa dihindari secara otomatis,” katanya. Perlu diketahui, laporan IMF dalam Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, mensimulasikan skenario peningkatan investasi publik Indonesia sebesar 0,25% hingga 1% produk domestik bruto (PDB) dalam 20 tahun ke depan.
Baca Juga: IMF: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global IMF memproyeksikan tahap awal pembiayaan dilakukan melalui pelebaran defisit fiskal, sementara pada tahap menengah dapat didukung mobilisasi penerimaan negara, termasuk melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan atau labor income tax. Tambahan penerimaan sekitar 0,3% PDB dinilai bisa diperoleh secara gradual guna menjaga defisit tetap di bawah batas 3% PDB. “Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya. Saat ini, sistem pajak penghasilan di Indonesia menggunakan skema progresif. Tarif PPh orang pribadi terdiri dari 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun, 15% untuk Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, 25% untuk Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, 30% untuk Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, serta 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Pemerintah sendiri telah menerapkan mekanisme tarif efektif rata-rata sejak 2024 untuk menyederhanakan administrasi pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Meski demikian, Purbaya menegaskan setiap rekomendasi dari lembaga internasional akan dikaji dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan daya beli masyarakat sebelum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Baca Juga: Lonjakan Pajak Pekerja Profesional Dongkrak Penerimaan PPh Orang Pribadi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News