KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumumkan aturan perpajakan untuk e-commerce akan berlaku pada 1 April 2019 mendatang. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 mengatur pelaku e-commerce harus memberitahu NPWP atay NIK untuk tata cara pemungutan pajak. Monika Rudijono, Chief Marketing Officer Lazada Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan dunia usaha. Apalagi atura yang ditujukan untuk pengembangan bisnis pelaku UKM secara online di Indonesia. “Terkait dengan ketentuan perpajakan untuk e-commerce, kami sebagai pelaku bisnis e-commerce marketplace di Indonesia mendukung proses komunikasi yang sedang berjalan antara pemerintah dengan para stakeholder terkait,”ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1).
Ini respon pelaku usaha soal pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumumkan aturan perpajakan untuk e-commerce akan berlaku pada 1 April 2019 mendatang. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 mengatur pelaku e-commerce harus memberitahu NPWP atay NIK untuk tata cara pemungutan pajak. Monika Rudijono, Chief Marketing Officer Lazada Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan dunia usaha. Apalagi atura yang ditujukan untuk pengembangan bisnis pelaku UKM secara online di Indonesia. “Terkait dengan ketentuan perpajakan untuk e-commerce, kami sebagai pelaku bisnis e-commerce marketplace di Indonesia mendukung proses komunikasi yang sedang berjalan antara pemerintah dengan para stakeholder terkait,”ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1).