Ini respon pemerintah soal gugatan petani tebu



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi dingin gugutan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin impor gula kristal putih (GKP) yang dilakuan Bulog dan penetapan harga patokan petani (HPP) gula tani tahun 2014 sebesar Rp 8.250 per kilogram (kg).Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan mengatakan perintah untuk importasi gula yang dilakukan oleh Bulog tersebut didasarkan pada rapat koordinator ditingkat Menko pada Januari 2014 lalu. "Saya menjalankan hal tersebut," kata Lutfi, Jumat (11/7).Dalam pelaksanaan importasi tersebut, realisasi pemasukannya juga hanya sedikit yakni sebanyak 22.000 ton. Padahal Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diberikan Kemendag kepada Bulog jumlahnya mencapai 328.000 ton.Kemudian, untuk persoalan penetapan HPP gula tahun ini, Lutfi bilang hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan seperti Dewan Gula Indonesia (DGI) yang ketuanya tidak lain adalah Menteri Pertanian. "Kementan dan Kemendag Setuju rendeman adalah 8,07%, artinya patokan gula itu Rp 7.960 per kg, setelah ditambah keuntungan petani menjadi Rp 8.250 per kg," kata Lutfi.Luti sendiri mengaku menghormati langkah yang dilakukan oleh APTRI tersebut, karena merupakan hak dari warga negara. Asal tahu saja, petani tebu asal Jawa Tengah menggugat keputusan Menteri Perdagangan yang memberi izin impor gula kristal putih Kepada Perum Bulog ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap melanggar aturan hukum.Petani yang mengajukan gugatan itu adalah M Nur Khabsyin, Djamiun, Kusmanto, Budi Utomo, Sojo Sulkhan, Rukani, Supeno, Hardi, Ahmad Aniq, dan Ahmad Najib. Mereka juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014 ke Mahkamah Agung.Keputusan Mendag yang memberi izin Bulog mengimpor gula kristal putih sebanyak 328.000 ton dari 1 April sampai dengan 15 Mei 2014 bertentangan dengan keputusan Menperindag No.527/MPP/Kep/9/2004 yang melarang impor gula dilakukan satu bulan sebelum masa giling tebu rakyat. Menteri Pertanian telah menetapkan tanggal 15 Mei 2014 sebagai awal masa giling .Sementara terkait keputusan tentang harga patokan petani (HPP), para petani tersebut mengajukan uji materi karena keputusan itu dinilai petani tidak logis, yakni lebih rendah dari biaya produksi per kilogram yang dikeluarkan oleh petani tebu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto