KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menargetkan perombakan besar terhadap struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tak terkecuali sektor asuransi. Dalam suatu acara ekonomi pada Rabu (11/2/2025), COO BPI Danantara Dony Oskaria mengatakan jumlah perusahaan asuransi BUMN akan dipangkas atau dikonsolidasikan dari 15 menjadi 3 entitas, yakni asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memahami adanya rencana konsolidasi anak dan cucu usaha BUMN, termasuk di sektor asuransi, sebagaimana disampaikan BPI Danantara.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pada prinsipnya, konsolidasi merupakan langkah korporasi yang menjadi kewenangan pemegang saham dan manajemen masing-masing entitas.
Baca Juga: DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah Hingga saat ini, Budi menyampaikan AAUI belum menerima penjelasan resmi secara langsung dari Danantara terkait detail rencana merger tersebut. "Meskipun demikian, kami tentu mengikuti perkembangannya dan terbuka untuk berdialog apabila diperlukan, terutama untuk memastikan bahwa setiap langkah strategis tetap menjaga kesehatan industri dan kepentingan pemegang polis," katanya kepada Kontan, Jumat (13/2). Secara umum, Budi menyebut konsolidasi di industri asuransi bukan hal yang baru dan dalam banyak kasus bertujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, memperbaiki tata kelola, serta memperbesar kapasitas
underwriting. Apabila dirancang dengan baik, dia bilang langkah tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan fondasi industri. Lebih lanjut, apabila merger tersebut terealisasi, Budi menjelaskan sisi positifnya adalah entitas hasil konsolidasi berpotensi memiliki permodalan yang lebih kuat dan kapasitas
underwriting yang lebih besar. Dengan demikian, mampu mendukung proyek-proyek strategis nasional maupun risiko-risiko dengan nilai pertanggungan yang signifikan. "Konsolidasi juga dapat mendorong efisiensi operasional dan penguatan tata kelola apabila integrasi dilakukan secara terstruktur dan
prudent," tuturnya. Namun, Budi menerangkan terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian serius agar proses konsolidasi berjalan baik dan tidak menimbulkan potensi masalah, khususnya bagi tertanggung. Dia bilang setiap perusahaan memiliki
risk appetite, risk tolerance, dan filosofi
underwriting yang berbeda. Oleh karena itu, Budi menilai harmonisasi kebijakan tersebut membutuhkan waktu dan pendekatan manajemen risiko yang matang agar tidak terjadi inkonsistensi dalam penerbitan polis maupun penanganan klaim. Selain itu, dia menyebut perbedaan
capacity juga perlu diperhitungkan secara menyeluruh.
Capacity tidak hanya menyangkut permodalan, tetapi juga mencakup kapasitas sumber daya manusia, kesiapan infrastruktur teknologi informasi, sistem operasional, serta proses layanan klaim dan distribusi. "Integrasi sistem yang kurang optimal berpotensi mengganggu pelayanan dan hal itu sangat sensitif karena menyangkut kepercayaan tertanggung," ucap Budi. Budi menambahkan perbedaan budaya organisasi dan tata kelola juga menjadi faktor krusial. Dia menyampaikan tanpa manajemen perubahan yang baik, proses integrasi dapat menimbulkan friksi internal yang berdampak pada kualitas pelayanan eksternal. Oleh karena itu, aspek
governance dan
change management menjadi kunci agar konsolidasi tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga solid secara operasional. "Yang paling penting, dalam setiap proses merger harus dipastikan adanya
continuity of coverage, kepastian penyelesaian klaim, serta komunikasi yang jelas kepada pemegang polis. Kepentingan tertanggung harus tetap menjadi prioritas utama," ungkapnya. Budi mengatakan sepanjang proses dilakukan secara transparan, mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menerapkan prinsip kehati-hatian, konsolidasi berpotensi memperkuat stabilitas dan daya saing industri asuransi nasional secara keseluruhan.
Baca Juga: Sejumlah Bank Syariah Catat Kinerja Positif pada 2025, Cek yang Paling Unggul Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News