KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Hal itu disebutkan sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia. Mengenai hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai kenaikan alokasi ke saham dari 8% menjadi 20% tentu saja tidak serta-merta dilaksanakan dana pensiun. Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi mengatakan hal itu karena belum tentu semua pendiri dana pensiun sepakat untuk menaikkan penempatan investasi ke saham. "Terlebih, kondisi pasar saham juga masih sangat fluktiatif," katanya kepada Kontan, Minggu (1/2/2026).
Ini Respons ADPI Terkait Rencana Kenaikan Batas Alokasi Saham Dapen Jadi 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Hal itu disebutkan sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia. Mengenai hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai kenaikan alokasi ke saham dari 8% menjadi 20% tentu saja tidak serta-merta dilaksanakan dana pensiun. Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi mengatakan hal itu karena belum tentu semua pendiri dana pensiun sepakat untuk menaikkan penempatan investasi ke saham. "Terlebih, kondisi pasar saham juga masih sangat fluktiatif," katanya kepada Kontan, Minggu (1/2/2026).