KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penyempurnaan aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menjadi pelapor SLIK. Artinya, data fintech lending akan masuk SLIK. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik adanya inisiatif data fintech lending masuk ke dalam SLIK. Menurut Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah, cara itu akan membuat industri fintech lending makin sehat.
"Tentunya dengan masuk SLIK, sisi pengelolaan risiko maupun potensi kolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain akan meningkat," kata Andrisyah kepada Kontan, Jumat (17/5). Baca Juga: Data Fintech Lending Bakal Masuk SLIK, Akan Berguna untuk Proses Credit Scoring