KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan yang diterpa berbagai tantangan mulai dari inflasi medis hingga overtreatment sehingga membuat rasio klaim kesehatan meningkat. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menilai terbitnya POJK 36/2025 sebagai upaya yang patut diapresiasi dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
Ini Respons Allianz Life Terkait POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan yang diterpa berbagai tantangan mulai dari inflasi medis hingga overtreatment sehingga membuat rasio klaim kesehatan meningkat. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menilai terbitnya POJK 36/2025 sebagai upaya yang patut diapresiasi dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.