Ini Respons Asei Soal OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan PSAK 117



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 menjadi 30 Juni 2026, dari sebelumnya 30 April 2026.

PT Asuransi Asei Indonesia menilai, kebijakan relaksasi tersebut sebagai langkah yang tepat dan realistis, mengingat kompleksitas implementasi standar baru di industri asuransi.

Baca Juga: Zurich Life Balik Untung, Laba Tembus Rp 9,47 Miliar per Maret 2026


Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan, penerapan PSAK 117 bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi fundamental dalam pengakuan pendapatan, pengukuran liabilitas, hingga penyajian kinerja keuangan.

“Tambahan waktu hingga 30 Juni 2026 memberikan ruang lebih memadai untuk memastikan kualitas data, integritas perhitungan, serta optimalisasi parallel run,” ujarnya kepada Kontan, Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, relaksasi tersebut juga penting untuk memitigasi risiko kesalahan material dalam laporan keuangan audited pertama berbasis PSAK 117.

Meski demikian, Dody menegaskan bahwa tambahan waktu bukan untuk menunda kesiapan, melainkan memastikan implementasi yang prudent dan compliant.

Baca Juga: Terus Perkuat Strategi Omnichannel, Pendapatan Blibli (BELI) Tumbuh 67%

Menurutnya, secara umum timeline yang diberikan masih memadai karena industri telah memulai proses implementasi sejak beberapa waktu lalu.

Saat ini, Asei telah memasuki fase lanjutan implementasi PSAK 117, yang mencakup pengembangan model aktuaria seperti fulfilment cash flow, risk adjustment, dan contractual service margin, serta penyesuaian sistem teknologi informasi dan integrasi data antar fungsi.

Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain lead time perhitungan aktuaria dan sistem yang cukup panjang, keterbatasan waktu audit yang berpotensi menimbulkan bottleneck, serta kebutuhan menjaga konsistensi data antarperiode.

“Rekonsiliasi antara PSAK lama dan PSAK 117 membutuhkan waktu dan presisi tinggi,” jelasnya.

Baca Juga: Great Eastern Life Terapkan Strategi Ini Dorong Kinerja Laba pada Tahun Ini

Dengan demikian, tambahan waktu hingga akhir Juni 2026 dinilai bukan sekadar buffer administratif, melainkan periode krusial untuk menjaga kualitas laporan.

Tanpa relaksasi, risiko rework, penyesuaian audit, hingga potensi qualified opinion dapat meningkat.

Secara keseluruhan, implementasi PSAK 117 merupakan bagian dari upaya penguatan industri asuransi nasional, terutama dari sisi transparansi, manajemen risiko, dan integrasi sistem keuangan.

“Pendekatan kami adalah tetap proaktif, menjaga momentum implementasi, dan memastikan perusahaan siap secara kredibel saat kewajiban ini berlaku penuh,” kata Dody.

Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, perpanjangan waktu dilakukan untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan industri.

Baca Juga: Ini Produk yang Punya Potensi Besar untuk Dikembangkan Industri Penjaminan

OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan hingga 30 Juni 2026.

Selain itu, OJK juga menyesuaikan kewajiban pelaporan lainnya, seperti penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO), batas waktu publikasi ringkasan laporan keuangan audited menjadi 31 Juli 2026, serta batas waktu penyampaian laporan keberlanjutan hingga 30 Juni 2026.

OJK menegaskan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut guna memastikan kepatuhan pelaporan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News