KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan batas bawah tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP) guna menjaga iklim usaha penjaminan yang sehat dan kompetitif. Merespons hal itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyambut baik rencana OJK untuk menyiapkan aturan batas bawah tarif IJP. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menilai bahwa adanya aturan batas bawah tarif IJP dapat berdampak baik terhadap industri penjaminan. "Dapat membantu menyehatkan bisnis industri penjaminan dan mencegah perang tarif yang tidak sehat," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (9/11).
Ini Respons Asosiasi Soal Rencana Penetapan Batas Bawah Tarif Imbal Jasa Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan batas bawah tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP) guna menjaga iklim usaha penjaminan yang sehat dan kompetitif. Merespons hal itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyambut baik rencana OJK untuk menyiapkan aturan batas bawah tarif IJP. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menilai bahwa adanya aturan batas bawah tarif IJP dapat berdampak baik terhadap industri penjaminan. "Dapat membantu menyehatkan bisnis industri penjaminan dan mencegah perang tarif yang tidak sehat," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (9/11).