KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perasuransian menerapkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko (risk sharing) dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5%. Asal tahu saja, ketentuan itu direncanakan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai ekosistem asuransi kesehatan yang akan berlaku pada awal tahun depan. Mengenai hal itu, PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) menilai dampaknya tak akan terasa signifikan terhadap produk asuransi kesehatan milik perusahaan yang ditujukan untuk nasabah segmen korporasi atau kumpulan. "Kami itu kumpulan dan pihak yang bayar premi bukan customer-nya (karyawan). Namun, kemungkinan dibayar perusahaannya. Dengan demikian, ada kemungkinan juga co-payment-nya yang bayar perusahaan. Jadi, hampir kecil impact-nya," kata Operation Director Asuransi Astra Hendry Yoga saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Ini Respons Asuransi Astra Soal Ketentuan Co-payment 5% untuk Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perasuransian menerapkan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko (risk sharing) dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5%. Asal tahu saja, ketentuan itu direncanakan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai ekosistem asuransi kesehatan yang akan berlaku pada awal tahun depan. Mengenai hal itu, PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) menilai dampaknya tak akan terasa signifikan terhadap produk asuransi kesehatan milik perusahaan yang ditujukan untuk nasabah segmen korporasi atau kumpulan. "Kami itu kumpulan dan pihak yang bayar premi bukan customer-nya (karyawan). Namun, kemungkinan dibayar perusahaannya. Dengan demikian, ada kemungkinan juga co-payment-nya yang bayar perusahaan. Jadi, hampir kecil impact-nya," kata Operation Director Asuransi Astra Hendry Yoga saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).