Ini Respons Bankir Terkait Usulan Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memburuknya kualitas kredit sektor UMKM setelah dicabutnya relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 telah menjadi sorotan. Hal ini terlihat dari usulan Presiden RI Joko Widodo yang berencana memperpanjang kebijakan tersebut hingga tahun 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 masih sebesar Rp 207,4 triliun hingga April 2024. Angka ini mengalami penurunan dari bulan sebelumnya yang menjadi batas akhir kebijakan tersebut senilai Rp 228,03 triliun.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Darmawan Junaidi menyambut baik usulan tersebut, dengan alasan untuk mendukung UMKM agar terus bisa beroperasi dan menumbuhkan perekonomian di berbagai wilayah di Indonesia. 


Baca Juga: KB Bank Berikan Pinjaman Kredit Rp 718,53 Miliar ke Sejahter Anugrahjaya (SRAJ)

Darmawan menyatakan bahwa Bank Mandiri dan industri perbankan lainnya akan mendukung kebijakan ini. Selanjutnya, mereka akan mengikuti petunjuk pelaksanaan dari OJK sebagai regulator.

“Angka NPL di kita relatif sebetulnya, lihat saja NPL Bank Mandiri per April atau Mei yang terakhir dilaporkan ke OJK itu di kisaran 1%,” ujarnya.

Menurut laporan kinerja Bank Mandiri per kuartal I-2024, tercatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 senilai Rp 22,3 triliun. Angka ini telah menurun signifikan dari posisi Maret 2022 yang mencapai Rp 85,9 triliun.

Di sisi lain, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Supari belum banyak berkomentar terkait usulan tersebut karena masih mempelajari usulan dari presiden.

“Itu nanti akan dituangkan dalam permenko dan juga kebijakan OJK,” ujarnya.

Outstanding restrukturisasi Covid-19 terbesar masih dimiliki oleh BRI, bank yang fokus pada segmen UMKM. Berdasarkan materi paparan kinerja BRI kuartal I-2024, nilainya mencapai Rp 41,5 triliun dengan jumlah debitur sekitar 300.000.

Baca Juga: Daya Beli Lesu, Permintaan Kredit Perorangan di Perbankan Terus Melambat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perpanjangan tersebut diusulkan untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kredit usaha rakyat (KUR) yang gagal bayar.

"Arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat Covid-19 diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk dilanjutkan sampai dengan 2025," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .