KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh pemohon Maribati Duha, pada Jumat (3/1). Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Terkait hal ini, PT Great Eastern Life Indonesia menghormati Putusan MK tersebut. Head of Operations Division Great Eastern Life Indonesia Steven Setiawan mengatakan pada dasarnya perusahaan selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ini Respons Great Eastern Life Terkait Putusan MK Soal Klaim Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh pemohon Maribati Duha, pada Jumat (3/1). Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. Terkait hal ini, PT Great Eastern Life Indonesia menghormati Putusan MK tersebut. Head of Operations Division Great Eastern Life Indonesia Steven Setiawan mengatakan pada dasarnya perusahaan selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.