KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Adapun POJK itu mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Mengenai POJK Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Artinya, nanti hanya produk tertentu saja yang akan diberikan izin. Menanggapi hal itu, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menyambut baik adanya POJK Nomor 8 Tahun 2024.
Sebab, Head of Corporate Secretariat IFG Life Gatot Haryadi menganggap hal itu sangat mendukung proses bisnis yang efisien, persetujuan polis lebih sederhana, kualitas produk yang terjamin, dan pengembangan produk yang berkelanjutan. Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa pada Kuartal I-2024 Catatkan Hasil Positif "Selain itu, komunikasi dengan OJK menjadi makin cepat dan fleksibel," katanya kepada Kontan, Kamis (30/5). Gatot menerangkan saat ini, IFG Life tidak memiliki kesulitan berarti dalam pengajuan produk asuransi dan senantiasa mengikuti arahan dari regulator. Menurutnya, POJK Nomor 8 Tahun 2024 diterapkan demi proses perizinan produk asuransi yang lebih mudah dengan tetap memperhatikan kenyamanan bagi konsumen. Sebab, dengan aturan itu, polis dapat diterbitkan secara elektronik. Sementara itu, Gatot menerangkan saat ini IFG Life memiliki beberapa produk utama berbasis proteksi serta unitlink yang dapat dilengkapi dengan sekitar 14 asuransi tambahan sesuai kebutuhan tertanggung, baik untuk produk individu maupun produk kumpulan.