Ini Respons IFG Life Soal POJK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Adapun POJK itu mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Mengenai POJK Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Artinya, nanti hanya produk tertentu saja yang akan diberikan izin.

Menanggapi hal itu, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menyambut baik adanya POJK Nomor 8 Tahun 2024. 


Sebab, Head of Corporate Secretariat IFG Life Gatot Haryadi menganggap hal itu sangat mendukung proses bisnis yang efisien, persetujuan polis lebih sederhana, kualitas produk yang terjamin, dan pengembangan produk yang berkelanjutan.

Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa pada Kuartal I-2024 Catatkan Hasil Positif

"Selain itu, komunikasi dengan OJK menjadi makin cepat dan fleksibel," katanya kepada Kontan, Kamis (30/5).

Gatot menerangkan saat ini, IFG Life tidak memiliki kesulitan berarti dalam pengajuan produk asuransi dan senantiasa mengikuti arahan dari regulator.

Menurutnya, POJK Nomor 8 Tahun 2024 diterapkan demi proses perizinan produk asuransi yang lebih mudah dengan tetap memperhatikan kenyamanan bagi konsumen. Sebab, dengan aturan itu, polis dapat diterbitkan secara elektronik.

Sementara itu, Gatot menerangkan saat ini IFG Life memiliki beberapa produk utama berbasis proteksi serta unitlink yang dapat dilengkapi dengan sekitar 14 asuransi tambahan sesuai kebutuhan tertanggung, baik untuk produk individu maupun produk kumpulan.

Baca Juga: AAJI Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Alami Peningkatan 29,4% pada Kuartal I 2024

Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024, terdapat juga sejumlah penyempurnaan aturan yang dilakukan OJK. Adapun aturan tersebut, antara lain mengenai jenis dan kriteria produk asuransi, penguatan ketentuan PAYDI, klausul polis asuransi dan mekanisme perhitungan dan penetapan premi/kontribusi.

Kemudian soal mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penyelenggaraan produk asuransi secara digital, pemenuhan prinsip syariah, kajian, pemantauan kinerja produk asuransi, komite pengembangan produk asuransi, dan penghentian produk asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi