KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna melindungi dana nasabah, perbankan harus membayar premi penjaminan kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Di tengah pandemi, Perhimpunan bank nasional (Perbanas) melayangkan surat ke LPS untuk menghapuskan pembayaran premi tersebut. “Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Perbanas mengirimkan surat untuk dihilangkan premi LPS. Waktu itu kami jawab, tidak bisa karena undang-undangnya tidak bisa. Namun kita lihat, bila memang itu dimungkinkan dan dampaknya positif kepada ekonomi maka akan kami lakukan evaluasi ulang,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa secara virtual pada Jumat (9/4). Ia melanjutkan, LPS akan mendiskusikan kemungkinan penghapusan premi penjaminan itu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kendati demikian, Purbaya melihat ada kelemahan perekonomian Indonesia saat ini yakni belum tumbuhnya kredit perbankan.
Ini respons LPS soal permintaan penghapusan premi penjaminan simpanan oleh Perbanas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna melindungi dana nasabah, perbankan harus membayar premi penjaminan kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Di tengah pandemi, Perhimpunan bank nasional (Perbanas) melayangkan surat ke LPS untuk menghapuskan pembayaran premi tersebut. “Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Perbanas mengirimkan surat untuk dihilangkan premi LPS. Waktu itu kami jawab, tidak bisa karena undang-undangnya tidak bisa. Namun kita lihat, bila memang itu dimungkinkan dan dampaknya positif kepada ekonomi maka akan kami lakukan evaluasi ulang,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa secara virtual pada Jumat (9/4). Ia melanjutkan, LPS akan mendiskusikan kemungkinan penghapusan premi penjaminan itu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kendati demikian, Purbaya melihat ada kelemahan perekonomian Indonesia saat ini yakni belum tumbuhnya kredit perbankan.