KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidiasi PT Wanaartha Life masih terus bergulir. Nasabah sepertinya masih harus menunggu untuk mendapatkan penggantian dari pihak Wanaartha Life karena nilai aset yang ada masih jauh dari nilai kewajiban yang harus dibayarkan kepada nasabah. Berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi, aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyebut, kewajiban bayar Wanaartha Life kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar lebih dari Rp 11 triliun, sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu. "Kalau merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih sebesar 30%-40% apabila seluruh aset bermasalah juga diperhitungkan, termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 triliun dapat dikembalikan kepada Wanaartha Life (DL) untuk kepentingan pemegang polis," ujar Harvardy.
Ini Respons Nasabah Soal Aset Wanaartha Life Belum Cukup Untuk Bayar Kewajiban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidiasi PT Wanaartha Life masih terus bergulir. Nasabah sepertinya masih harus menunggu untuk mendapatkan penggantian dari pihak Wanaartha Life karena nilai aset yang ada masih jauh dari nilai kewajiban yang harus dibayarkan kepada nasabah. Berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi, aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyebut, kewajiban bayar Wanaartha Life kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar lebih dari Rp 11 triliun, sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu. "Kalau merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih sebesar 30%-40% apabila seluruh aset bermasalah juga diperhitungkan, termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 triliun dapat dikembalikan kepada Wanaartha Life (DL) untuk kepentingan pemegang polis," ujar Harvardy.
TAG: