KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan menghormati keputusan MK dalam uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ketua Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan OJK akan menghormati apapun keputusan dari MK terkait uji meteriil UU P2SK. Hasil putusan MK, kini OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang kemudian harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan kasus sektor jasa keuangan.
"Kami OJK, menghormati putusan dari MK atas permohonan uji materi UU P2SK terutama terkait penyidikan," jelas Sarjito pada Kontan.co.id, Jumat (22/12).
Baca Juga: MK Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan oleh OJK, ini Kata Polri & Pengamat Uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dalam UU tersebut penyidikan kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, Sarjito mengatakan, selama UU P2SK berlaku OJK dan kepolisian pun bekerjasama dalam melakukan penyidikan. "Selama ini penyidik polisi dapat melakukan penyidikan mandiri dan bekerjasama dengan baik dengan penyidik OJK maupun sebaliknya," ungkap Sarjito. Kamis, 21 Desember Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam UU tersebut penyidikan kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan kini OJK akan berperan sebagai penyidik penunjang yang kemudian harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan kasus sektor jasa keuangan. Dalam pembacaan putusan tersebut, MK telah mengemukakan sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: MK Putuskan Penyidik Polri Bisa Sidik Kasus Sektor Jasa Keuangan Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, menurut MK, kewenangan penyidikan OJK pada tindak pidana di sektor jasa keuangan yang diatur dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 telah memberikan batasan terhadap keberadaan penyidik Polri. "Dengan demikian, hal itu dapat menimbulkan pengingkaran terhadap kewenangan Kepolisian selaku lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai penyidik utama sekaligus tidak sejalan dengan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang berkoordinasi dengan penyidik Polri," ucapnya di MK, Kamis (21/12). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi