KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo buka suara soal polemik pemberhentian Direktur Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Wisto Prihadi yang dilakukan tanpa mekanisme RUPS. Ia menjelaskan, BRI telah menyelenggarakan proses pemberhentian sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku. Anto mengutip pasal 10, dan pasal 11 POJK 33/2020 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur soal pemberhentian sementara. “Berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan pemberhetian sementara tersebut ditempuh sebagai komitmen BRI untuk senantiasa menjaga prinsip GCG,” ujar anto kepada KONTAN, Senin (30/11).
Ini respons OJK soal polemik pemberhentian Direksi BRI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo buka suara soal polemik pemberhentian Direktur Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Wisto Prihadi yang dilakukan tanpa mekanisme RUPS. Ia menjelaskan, BRI telah menyelenggarakan proses pemberhentian sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku. Anto mengutip pasal 10, dan pasal 11 POJK 33/2020 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur soal pemberhentian sementara. “Berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan pemberhetian sementara tersebut ditempuh sebagai komitmen BRI untuk senantiasa menjaga prinsip GCG,” ujar anto kepada KONTAN, Senin (30/11).