KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal yang masuk dalam program prioritas tahun 2018 terus didorong agar segera disahkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong agar aturan mengenai maksimal transaksi uang kartal Rp 100 juta segera diberlakukan. Sutanto Tan, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) menyambut baik hal tersebut. Menurutnya selain lebih aman, transaksi non tunai di pasar akan memudahkan dan meminimalisir adanya tindak kejahatan di pasar. "Kami sudah non tunai, sudah pakai giro. Kami paling cepat sekarang sih sudah sistem online transfer itu langsung ke rekening," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/4).?
Ini respons pelaku pasar terkait RUU pembatasan transaksi tunai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal yang masuk dalam program prioritas tahun 2018 terus didorong agar segera disahkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong agar aturan mengenai maksimal transaksi uang kartal Rp 100 juta segera diberlakukan. Sutanto Tan, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) menyambut baik hal tersebut. Menurutnya selain lebih aman, transaksi non tunai di pasar akan memudahkan dan meminimalisir adanya tindak kejahatan di pasar. "Kami sudah non tunai, sudah pakai giro. Kami paling cepat sekarang sih sudah sistem online transfer itu langsung ke rekening," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (17/4).?