KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) menyatakan akan mendukung putusan dari MK tersebut. Head of Product Development Asuransi Tokio Marine Djoko Mulyono mengatakan pihaknya sedang mengidentifikasi produk-produk perusahaan yang terdampak putusan MK tersebut.
Ini Respons Tokio Marine Indonesia Terkait Putusan MK Soal Klaim Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) menyatakan akan mendukung putusan dari MK tersebut. Head of Product Development Asuransi Tokio Marine Djoko Mulyono mengatakan pihaknya sedang mengidentifikasi produk-produk perusahaan yang terdampak putusan MK tersebut.