KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring. Mengenai hal itu, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) mendukung adanya aturan yang akan dikeluarkan OJK tersebut. Direktur Keuangan WOM Finance Cincin Lisa menyebut aturan ICS akan memberikan dampak positif bagi industri, termasuk dalam melakukan penilaian dalam menyalurkan pembiayaan.
"Aturan itu dapat menjadi salah satu alternatif penilaian profil kredit," ucapnya kepada Kontan, Senin (18/11). Baca Juga: WOM Finance Telah Terbitkan 1 Obligasi Sebesar Rp 1 Triliun Sepanjang 2024 Hingga saat ini, Cincin menyampaikan WOM Finance masih melakukan kajian terhadap kelebihan atau kekurangan adanya aturan ICS tersebut. Dia menerangkan sampai akhir Oktober 2024, tingkat Non Performing Financing (NPF) WOM Finance sebesar 1,81%. Sebelumnya, OJK menargetkan regulasi mengenai ICS atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) akan selesai disusun pada akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai ICS dan sedang dala tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Sudah final. Kami maunya sebulan dari sekarang, paling lambat atau per akhir tahun ini," ujarnya, Senin (11/11).